Kamiparho.org-SULAWESI SELATAN, Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sulawesi Selatan resmi digelar. Sedikitnya ada 3 agenda yang dibahas seperti laporan Perkembangan Anggota, Pelatihan dari BPJS Ketenagakerjaan dan diskusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK jadi sorotan pembahasan, tidak saja di rakerwil tetapi juga di tingkat DPC-DPC federasi afiliasi KSBSI.
Rakerwil digelar di Hotel Golden Makassar, Makassar 12 sampai 13 Desember 2021.
Ada 5 Federasi afiliasi KSBSI Sulsel yang hadir dalam Rakerwil, yakni DPC FPE, DPC FKUI, DPC FSB Kamiparho, DPC FSB Nikeuba dan DPC F Hukatan.
Rakerwil dibuka langsung oleh Sekjen KSBSI Dedi Hardianto dihadiri oleh, Tuan Rumah Korwil KSBSI Sulsel Andi Malanti dengan tamu Undangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Apindo dan Serikat Buruh lainnya.
Siap Menggugat UMP dan UMK 2022
Diketahui sejak Hakim MK memutus perkara uji formil UU Cipta Kerja, DEN KSBSI beserta 10 Federasi afiliasi bersiap menggugat upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 36 sebagai aturan turunannya.
Pernyataan itu ditegaskan langsung Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto saat aksi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda dan dihadapan seribu Massa aksi buruh KSBSI, Jumat (10/12/2021) kemarin.
“Terkait dengan persoalan-persoalan upah di tingkat Kabupaten Kota, saya akan berkoordinasi dengan Tim LBH (KSBSI) dan meminta LBH untuk membuat gugatan di seluruh provinsi terkait dengan UMP dan UMK,” kata Dedi.
“Saya akan buat gugatan itu! Jadi saya sudah meminta Tim LBH membuat nanti Korwil, DPC-DPC, tanda tangan.. kita gugat di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota.” tegasnya.
Menurutnya, perlawanan boleh dilakukan di jalanan, dan sekarang, perlawanan hukum harus dilakukan KSBSI dengan konstitusi. “Di jalanan sudah, maka konstitusi akan kita lakukan!” tandasnya.[REDHUGE/KBB]




