Kamis, September 17, 2026

Resmi, Anis Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517, UMP Jadi Rp4,6 Juta

Kamiparho.org-JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (kepgub) Daearah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Senin (27/12)

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854,-per bulan. seperti dikutip dari Kepgp, point 1 (satu) bunyi Keputusan “Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,”

Keputusan kedua, ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA :   UU Cipta Kerja Meningkatkan Kepercayaan Pelaku Usaha, Kata Airlangga
Gubernur Anis Baswedan Saat menemui Massa Aksi buruh di depan Balai Kota,

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas, bagi karyawan dengan masa kerja leih dari satu tahun, bunyi putusan ketiga

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat.

Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

BACA JUGA :   Demo Di Balai Kota, Massa Aksi Buruh Kecewa Dengan Gubernur DKI Jakarta

Perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.

Pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKi jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

BACA JUGA :   Sebagai Wadah bagi Pekerja Migran Purna, Kemnaker Luncurkan Migrant Mart

Keputusan GUbernur nomor 1395 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku, dan keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswdan sudah menetapkan besaran UMP 2022 sesuai Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini sudah diubah sesuai Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 menjadi Rp4.641.854 per bulan. (RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Penguatan Organisasi, PK Hotel Bumi Wiyata Gelar Pelatihan di Puncak

Kamiparho.org, Bogor - Supardi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB Kamiparho) mengatakan bahwa,...

PK Komisariat FSB KAMIPARHO PT MAS Kalbar Resmi Dilantik

Kalbar - Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Perlindungan serta Kesejahteraan Pekerja, Jumat 11 September 2026 — Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata,...

Besok ILO Umumkan Pemenang Kompetisi Video Semenit (KOVID)

Kamiparho.org-JAKARTA, Besok pengumuman pemenang Kompetisi Video Semenit (KOVID) yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Kompetisi yang dibuka sejak 15 November 2021 dengan mengambil...

Buntut Demo UMP Pendudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Tersangka 2 Diantaranya Ditahan

Kamiparho.org-BANTEN, Massa aksi aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa dengan menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang, psalanya Gubernur Banten tidak terima....

Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamiparho.org-Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah akan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Meski demikian diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang...

Konsolidasi ke Sumatera Selatan, DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Perkuat Kapasitas Organisasi

KAMIPARHO.ORG, PALEMBANG - FSB KAMIPARHO kembali menggelar agenda konsolidasi dan pelatihan dalam rangka memperkuat kapasitas berorganisasi melalui sosialisasi jaminan sosial serta tehnik negosiasi Perjanjian...

Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) secara resmi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terutama Klaster Ketenagakerjaan. Aksi...