Kamiparho.org-JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (kepgub) Daearah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Senin (27/12)
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854,-per bulan. seperti dikutip dari Kepgp, point 1 (satu) bunyi Keputusan “Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,”
Keputusan kedua, ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas, bagi karyawan dengan masa kerja leih dari satu tahun, bunyi putusan ketiga
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat.
Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.
Perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.
Pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKi jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Keputusan GUbernur nomor 1395 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku, dan keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswdan sudah menetapkan besaran UMP 2022 sesuai Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini sudah diubah sesuai Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 menjadi Rp4.641.854 per bulan. (RED/HTS/KMP)




