Kamiparho.org-DEPOK, Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Depok akan kembali mengelar aksi unjuk rasa di Walikota Depok dalam waktu dekat ini, untuk menyuarakan tuntutan peninjauan kembali, atau untuk memperbaiki Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022, Kota Depok.
Enam aliasi yang akan hadir pusat Kota Depok, ada Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO), Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Serikat Pekerja Rokok Makan Minum (RTMM), dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan kesehatan (FSP Farkes) Reformasi.
Aliasi SP/SB Kota Depok akan kembali menuntut Pemerintah Kota Depok memperbaiki UMK, Hal ini disampaikan secara langsung oleh Rudi Gunawan selaku Ketua PK FSB KAMIPARHO-KSBSI Kota Depok melalui pesan whatshap, Selasa (7/12).
“Benar, akan ada gerakan buruh untuk menyambangi MK dan Istana. Tapi kami di Depok, telah sepakat untuk menyampaikan tuntutan ke Pemerintah Kota Depok,” jelasnya
Rudi memastikan, dalam minggu ini akan menggelar aksi tersebut, sebab masih dalam pembahasan di Aliansi agar aksi berjalan efektif dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Akan ada 500 massa aksi yang akan menyampaikan tuntutan di depan Kantor Walikota Depok, yang tentunya terorganisir secara baik. “Estimasi kita ada 500 orang nanti yang siap aksi di Depok,” ungkapnya.
Rudi memastikan bila tuntutan yang akan disampaikan, pertama terkait kenaikan UMK yang kenaikannya dirasa sangat minim, kedua akan meminta Walikota untuk membuat aturan agar setiap perusahaan menerapkan struktur skala upah.
Dan ketiga untuk membuat kebijakan yang meringankan kebutuhan hidup buruh dengan mengeluarkan bantuan subsidi terhadap buruh.
“Aspirasi itu yang akan kita bawa saat demo nanti,” tutupnya.
Sebelumnya Aliansi serikat pekerja / serikat buruh Kota Depok kembali mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Depok, Rabu (24/11). Aksi ini diikuti oleh gabungan Federasi se Kota Depok, yang antara lain FSB Kamiparho-KSBSI, Aspek Indonesia, SPN, FSPMI, FSP LEM SPSI, ASPEK KSPI, Faskes. FSP RTMM-SPSI.
Mereka menyerukan aspirasi pekerja seluruh kota Depok terkait penetapan Upah Minimum Kota Depok sebesar 10 %, Seperti diketahui, bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota paling lama akan ditetapkan sebelum tanggal 30 November. (RED/HTS/KMP)




