kamiparho.org-Tangerang, Belum juga usai polemik pengupahan sekarang muncul polemik JHT. Lengkap sudah penderitaan buruh di Indonesia, tingkat kesejahteraanya semakin hari semakin berkurang. Pasca lahirnya UU Cipta Kerja, dilanjut dengan penetapan UMP/UMK, sekarang Kemnaker menerbitkan aturan tentang tata cara dan pembayaran JHT yang menuai banyak penolakan keras.
Muhamad Guntur Auladi S.H selaku Ketua Komisi Pemuda Kamiparho-KSBSI (KPK) sekaligus Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho Tangerang mengatakan melalui pangilan telepon pada selasa, (15/02) bahwa, “Belum lama ini buruh dilukai oleh PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sekarang Permenaker no 2 tahun 2022, dimana aturan ini sangat merugikan bagi pekerja, terlebih bagi mereka yang terkena PHK.” katanya
“JHT ini kan jaminan hari tua ya, secara hirarkinya, betul manfaatnya untuk jaminan kelak di usia tua, akan tetapi dalam kondisi saat ini, dimana kasus PHK sedang tinggi sementara ketersediaan lapangan pekerjaan yang rendah, buruh sangat membutuhkan manfaat JHT tersebut, setidaknya untuk modal usaha atau menyambung hidup mereka beserta keluarganya, menurut saya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaannya ya” jelasnya.
“Timingnya kurang tepat ya, Permenaker itu dikeluarkan, pasalnya itu kan simpanan buruh, dan hak buruh, dan ketika buruh sudah tidak menjadi peserta karena alasan apapun, ya hak itu harus dikembalikan.” ungkapnya
“Saya selaku Ketua Komisi Pemuda Kamiparho menolak keras dan meminta kepada Kemnaker untuk mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Eksukutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik terbitnya Permenaker ini. dan berikut kutipan pernyataan tersebut.
Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat dimasa sekarang ini. Permen ini berpotensi mempengaruhi masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT. Kenapa?
1. Perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan;
2. Pandemi Covid-19/Omicron sedang naik;
3. Upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup;
4. Banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
5. Beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun;
6. UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu, namun kebijakan atau praktek pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga. JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45% , dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dan setelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi, maka dengan ini Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut.
(RED/HTS/KMP)




