Kamiparho.org-Jakarta, Persidangan Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 91.103.105,107/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomer 4,6/PUU-XIX/2021, Selasa, 19 Oktober 2021, Mendengarkan Keterangan Saksi DPR (XIII), Pengujian Formil dan Materiil Undang Undang no 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Selasa (19/10/2021)
Turut hadir dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Pemerintah dan DPR antara lain dari, Kemenko Perekonomian, DPR RI,Kementrian ATR(BPN), Kementrian Keuangan, Kementrian Koperasi,,Kemenhub, Kementrian Koprasi dan UMKM,
Para Saksi yang dihadirkan oleh DPR antara lain, Firman Soebagyo, SE.MH, Anggota DPR RI, dari Fraksi Golkar, Hendrik Lewerissa SH, LL.M, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Adapun Kesaksian ditujukan untuk semua perkara yang akan disidangkan pada hari ini.
Kedua Saksi DPR lebih fokus menjelaskan terkait tahapan Perencanaan dan Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, sesuai 5 Tahapan yang diamanahkan UU No 12 Tahun 2011.
Bahwa Rancangan Undang Undang Cipta Kerja diusulkan Pemerintah kepada DPR untuk dibahas di Proleknas Tahun 2020-2024, dan Proleknas Prioritas Tahun 2020,
Jalannya Persidangan
Menurut apa yang disampaikan para Saksi bahwa, pihak DPR sudah berupaya mensosialisasikan RUU Cipta Kerja dengan melakukan kunjungan kerja ke Daerah Daerah, melakukan Sosialisasi ke Lembaga Lembaga Masyarakat, seperti Koalisi Masyarakat Sipil, Koalisi Kebebasan Berserikat, Serikat Pekerja Pos Indonesia, Ikatan Dokter dan lain sebagainya.
Upaya upaya DPR melakukan Pembahasan dimulai dari periode,14 April 2020- 03 Oktober 2020 dengan mengundang para Guru Besar Universitas UI, Gajah Mada, Pengurus MUI, Dewan Pers, Pengurus NU dan lain sebagainya.
Dalam jalannya persidangan, Yang Mulia Majelis Hakim, Prof Saldi Isra mengingatkan DPR, terkait mekanisme pengambilan keputusan di sidang Paripurna DPR, Apakah sudah sesuai dengan Putusan MK No 92 Tahun 2012, musyawarah mufakat harus dikedepankan, mengingat, dengan adanya aksi walkout oleh dua Fraksi saat sidang tersebut,
Yang Mulia Hakim Prof Saldi Isra juga mengusulkan untuk menghadirkan saksi dari Fraksi yang bersangkutan untuk memberi keterangan, terkait berlangsungnya sidang Paripurna DPR tentang UU Cipta Kerja.
Sementara Yang Mulia Hakim Suhartoyo, menyayangkan atas tindakan para Kuasa Hukum Pemohon yang keberatan terhadap Saksi yang dihadirkan oleh DPR, sejatinya ga ada masalah, ketika termohon DPR dengan menghadirkan Saksi, dari Anggota DPR juga, tetapi idealnya Saksi itu yang mengetahui dan melihat.
Kuasa Hukum Pemohon, bisa mengunakan haknya untuk bertanya kepada saksi, terlepas nantinya Majelis Hakim yang akan menilai apakah kesaksian saksi meragukan atau meyakinkan. Artinya jika saksi itu meragukan, maka Majelis Hakim akan mengesampingkan.
Tanggapan Kuasa Hukum Perkara 103
Harris Manulu, Ketua Kuasa Hukum Pemohon Perkara 103/PUU-XVIII-2020, Saksi yang dihadirkan DPR sebagai Termohon” adalah anggota DPR juga, artinya ini tidak memenuhi syarat hukum, karena itu kami menolak keterangan Saksi DPR”, jelas Harris Manulu. Ketika memberi keterangan kepada awak media setelah sidang selesai.
Harris Manulu, juga menegaskan kembali dan meminta Yang Mulia Hakim Ketua bahwa, “sesuai apa yang diusulkan Yang Mulia Majelis Hakim Prof Saldi Isra, untuk dapat menghadirkan Saksi dari Fraksi yang bersangkutan”, untuk bisa sama sama kita dengarkan keteranganya, harapanya di sidang berikutnya, bisa dihadirkan” kata Harris Manulu.
“Seperti yang sama sama kita ketahui”, kedua Fraksi tersebut,” Fraksi yang walkout ketika Sidang Paripurna DPR RI tentang UU Cipta kerja. “Supaya terang benderang, jangan menjadi gelap” ungkap Harris Manulu
Harris Manulu menambahkan,”Kehadiran kedua Saksi ini, adalah saksi untuk dirinya sendiri”, termohonnya DPR, saksinya dari DPR”, senada apa yang dikatakan Yang Mulia Hakim Suhartoyo. Idelanya Saksi itu adalah orang yang mengalami, merasakan, melihat, sehingga independensi dan kejujuranya tidak diragukan.
“bahwa, kami bisa saja meragukan kesaksian dari Saksi. “Masa saksi dari kita sendiri, ya pasti lah akan membela diri kita sendiri”. Pungkas Harris Manulu. ( RED/HTS/KMP)




