Kamis, September 17, 2026

Sidang MK (XIII), Keterangan Kedua Saksi Yang Dihadirkan DPR, ditolak Kuasa Hukum Pemohon.

Kamiparho.org-Jakarta, Persidangan Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 91.103.105,107/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomer 4,6/PUU-XIX/2021, Selasa, 19 Oktober 2021, Mendengarkan Keterangan Saksi DPR (XIII), Pengujian Formil dan Materiil  Undang Undang no 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Selasa (19/10/2021)

Turut hadir dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Pemerintah dan DPR antara lain dari, Kemenko Perekonomian, DPR RI,Kementrian ATR(BPN), Kementrian Keuangan, Kementrian Koperasi,,Kemenhub, Kementrian Koprasi dan UMKM,

Para Saksi yang dihadirkan oleh DPR antara lain, Firman Soebagyo, SE.MH, Anggota DPR RI, dari Fraksi Golkar, Hendrik Lewerissa SH, LL.M, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Adapun Kesaksian ditujukan untuk semua perkara yang akan disidangkan pada hari ini.

Kedua Saksi DPR lebih fokus menjelaskan terkait tahapan Perencanaan dan Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, sesuai 5 Tahapan yang diamanahkan UU No 12 Tahun 2011.

Bahwa Rancangan Undang Undang Cipta Kerja diusulkan Pemerintah kepada DPR untuk dibahas di Proleknas Tahun 2020-2024, dan Proleknas Prioritas Tahun 2020,

BACA JUGA :   Serikat Buruh Dorong Revisi Materi Orientasi Pra Pemberangkatan Migran Sektor Sawit

Jalannya Persidangan

Menurut apa yang disampaikan para Saksi bahwa, pihak DPR sudah berupaya mensosialisasikan RUU Cipta Kerja  dengan melakukan kunjungan kerja ke Daerah Daerah, melakukan Sosialisasi ke Lembaga Lembaga Masyarakat, seperti Koalisi Masyarakat Sipil, Koalisi Kebebasan Berserikat, Serikat Pekerja Pos Indonesia, Ikatan Dokter dan lain sebagainya.

Upaya upaya DPR melakukan Pembahasan dimulai  dari periode,14 April 2020- 03 Oktober 2020 dengan mengundang para Guru Besar Universitas UI, Gajah Mada, Pengurus MUI, Dewan Pers, Pengurus NU dan lain sebagainya.

Dalam jalannya persidangan, Yang Mulia Majelis Hakim, Prof Saldi Isra mengingatkan DPR, terkait mekanisme pengambilan keputusan di sidang Paripurna DPR, Apakah sudah sesuai dengan Putusan MK No 92 Tahun 2012, musyawarah mufakat harus dikedepankan, mengingat, dengan adanya aksi walkout oleh dua Fraksi saat sidang tersebut,

Yang Mulia Hakim Prof Saldi Isra juga mengusulkan untuk menghadirkan saksi dari Fraksi yang bersangkutan untuk memberi keterangan, terkait berlangsungnya sidang Paripurna DPR tentang UU Cipta Kerja.

BACA JUGA :   Ada Apa Dengan Sudinaker Kota Bekasi?, SK Pencatatan Serikat Buruh Tak Kunjung Diterbitkan

Sementara Yang Mulia Hakim Suhartoyo, menyayangkan atas tindakan para Kuasa Hukum Pemohon yang keberatan terhadap Saksi yang dihadirkan oleh DPR, sejatinya ga ada masalah, ketika termohon DPR dengan menghadirkan Saksi, dari Anggota DPR juga, tetapi idealnya Saksi itu yang mengetahui dan melihat.

Kuasa Hukum Pemohon, bisa mengunakan haknya untuk bertanya kepada saksi, terlepas nantinya Majelis Hakim yang akan menilai apakah kesaksian saksi meragukan atau meyakinkan. Artinya jika saksi itu meragukan, maka Majelis Hakim akan mengesampingkan.

Tanggapan Kuasa Hukum Perkara 103

Harris Manulu, Ketua Kuasa Hukum Pemohon Perkara 103/PUU-XVIII-2020, Saksi yang dihadirkan DPR sebagai Termohon” adalah anggota DPR juga, artinya ini tidak memenuhi syarat hukum, karena itu kami menolak keterangan Saksi DPR”, jelas Harris Manulu. Ketika memberi keterangan kepada awak media setelah sidang selesai.

BACA JUGA :   L20-C20 Bahas Perlindungan Sosial dalam Pertemuan Kedua EWG Presidensi G20 Indonesia

Harris Manulu, juga menegaskan kembali dan meminta Yang Mulia Hakim Ketua bahwa, “sesuai apa yang diusulkan Yang Mulia Majelis Hakim Prof Saldi Isra, untuk dapat menghadirkan Saksi dari Fraksi yang bersangkutan”, untuk bisa sama sama kita dengarkan keteranganya, harapanya di sidang berikutnya, bisa dihadirkan” kata Harris Manulu.

“Seperti yang sama sama kita ketahui”, kedua Fraksi tersebut,” Fraksi yang walkout ketika Sidang Paripurna DPR RI tentang UU Cipta kerja. “Supaya terang benderang, jangan menjadi gelap” ungkap Harris Manulu

Harris Manulu menambahkan,”Kehadiran kedua Saksi ini, adalah saksi untuk dirinya sendiri”, termohonnya DPR, saksinya dari DPR”, senada apa yang dikatakan Yang Mulia Hakim Suhartoyo. Idelanya Saksi itu adalah orang yang mengalami, merasakan, melihat, sehingga independensi dan kejujuranya tidak diragukan.

“bahwa, kami bisa saja meragukan kesaksian dari Saksi. “Masa saksi dari kita sendiri, ya pasti lah akan membela diri kita sendiri”. Pungkas Harris Manulu. ( RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Breaking News, Waduh,,Kemnaker Keluarkan Permen No 2 Tahun 2022

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat...

Momen Lebaran, Ketum DPP Hadiri Halal Bihalal DPC FSB KAMIPARHO DKI Jakarta

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Supardi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) hadiri Halal Bihalal...

Tingkatkan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Kamiparho Tandatangani Kesepakatan Dengan PT Bumiputera Wisata

Kamiparho.org-DEPOK, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berhasil melakukan...

Bangun Kapasitas Pengurus, DPP FSB Kamiparho Gelar Pelatihan Berbasis Gender

Kamiparho.org, Depok - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) kembali menggelar pelatihan bagi anggotanya...

Rakerwil KSBSI Sulsel Digelar, Ini Agenda Yang Dibahas

Kamiparho.org-SULAWESI SELATAN, Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sulawesi Selatan resmi digelar. Sedikitnya ada 3 agenda yang dibahas seperti laporan Perkembangan Anggota, Pelatihan dari BPJS...