KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) tandatangani pernyataan bersama dengan Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Hand Line Indonesia (AP2HI) tentang perlindungan buruh perempuan di sektor pengolahan hasil laut, khususnya di wilayah Kota Bitung, provinsi Sulawesi Utara.
Supardi, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO mengatakan penandatanganan pernyataan bersama ini terkait perlindungan buruh perempuan di sektor pengolahan hasil laut, karena konsen FSB KAMIPARHO adalah mendorong terciptanya perlindungan tenaga kerja melalui sosial dialog di dalam hubungan industrial.
“Kami selalu mendorong ke sosial dialog untuk segala permasalahan ketenagakerjaan dan gender dengan para stakeholder di sektor perikanan khususnya olahan hasil laut di Bitung, Sulawesi Utara. Jadi mereposisi pola gerakan kami, dari aksi menjadi negosiasi.” kata Supardi saat penandatanganan di kantor AP2HI, Cikini, Jakarta Pusat pada, Senin (13/03/2023).
Sulistri Sekretaris Jenderal FSB KAMIPARHO dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa, oragnisasinya siap berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan di industri perikanan, terutama dalam mewujudkan perikanan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Janti Djuari Ketua AP2HI dalam kesempatan tersebut mengatakan sebagai organisasi industri, AP2HI tentunya mempunyai tujuan untuk perikanan yang berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam misi dan visi organisasi.
“Program kerjanya, dapat mendorong solusi terhadap sektor perikanan yang berkelanjutan, baik domestik dan internasional, capaian kita, yakni sertifikasi dari produk tangkapan, dan kami sudah 7 tahun dalam membangun perikanan ini.” jelas Janti.
Ia mengatakan, setiap tahun terjadi perubahan standar pada kebijakan perikanan yang menuntut dunia industri harus dapat menyesuaiakannya.
“Kami masih mempunyai perbaikan di sosial ekonomi, hal ini terkait isu ketenagakerjaan dan gender, dan kami sudah memulainya dengan membuat assessment tentang kelompok mana, lalu kebutuhannya bagaimana.” ungkapnya
Janti juga menambahkan bahwa semakin beratnya standar internasional yang saat ini diterapkan terutama di sektor pengalengan ikan, dan persoalan regulasi yang kompetitif.
“Di sektor pengalengan hasil perikanan, sangat berat, persyaratan berat, belum lagi isu upah dan jaminana sosial. Hal itu membuat industri Indonesia menjadi korban aturan internasional, belum lagi masalah internal dengan regulasi yang sangat kompetitif.” tutupnya.
Agenda penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilanjutkan dengan masing-masing pihak menandatangani nota kesepakatan bersama, yang intinya kedua belah pihak mengajukan permohonan kepada Walikota Bitung, Bapak Ir Maurits Mantiri, MM, untuk berkenan mendukung dan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota tentang memperkuat berbagai aturan nasional yang sudah ada di Indonesia terkait dengan Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) di dunia kerja. Karena kedua belah pihak yakin dengan adanya perlindungan terhadap buruh, kenyamanan pekerja/buruh dalam bekerja akan terwujud, sehingga akan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan buruh di sektor perikanan akan berkelanjutan.
(RED/Handi Tri Susanto)




