Kamis, September 17, 2026

Tingkatkan Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Tandatangani Kerja Sama Dengan Polri

Kamiparho.or-JAKARTA, Kepatuhan atas regulasi yang berlaku dalam peningkatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih perlu dikampanyekan secara berkepanjangan. Kamis, (27/01)

Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam hal meningkatkan pelayanan terhadap peserta dan masyarakat Indoneisa, salah satunya ialah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kerja sama peningkatan kepatuhan regulasi.

Poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama, seperti dilansir dari halaman BPjamsostek

Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.

BACA JUGA :   Kemnaker Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia

Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

BACA JUGA :   Bawa Kertas Posisi Terhadap RUU KIA, Aliansi SP/SB Gelar Audiensi Dengan Kemen PPPA

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang- Undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Anggoro, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU Nomor 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat satuan wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

BACA JUGA :   Audiensi Dengan Menaker, KSBSI Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 DIrevisi

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.

Sementara itu dihubungi di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin Dj mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri. Kerja sama tersebut diharapkan lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial kepada badan usaha dalam mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program perlindungan Jamsostek

“BPJS Ketenagakerjaan Samarinda siap berkolaborasi dengan Polda dan Polres di Wilayah Samarinda guna tercapainya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” jelas Muhyiddin

(RED/HTS/KMP)

https://www.facebook.com/Kamiparho.org/?notif_id=1643460045853469&notif_t=page_invite_accept&ref=notif

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Ini Respons Pemprov DKI Jakarta, Terkait Gugatan Pengusaha Soal UMP 2022 Ke PTUN

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta merespons gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1%. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza...

ILO Gelar Pertemuan Konsultasi Ketiga Proyek Perikanan dengan Konfederasi Buruh

Kamiparho.org-Jakarta, Organisasi Buruh Internasional atau ILO melakukan pertemuan yang ke tiga dengan Konfederasi Serikat Pekerja/serikat buruh untuk membahasas kelajutan program sektor perikanan dan hasil...

Buruh Kecewa Dengan Terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022

kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat...