Kamiparho.org-Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menerima audiensi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11). Ganjar menyatakan tengah mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula UMP ganda.
Gubernur mengaku sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu. Formula UMP ganda tersebut dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pascapandemi.
UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil.
Seperti dikutip dari KSBSI.org Toto Susilo selaku Sekretaris Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah menyampaikan dalam dialog itu Ganjar Pranowo menyampaikan berkomitmen memperdulikan nasib buruh. Dia akan fokus pada upah sektoral yang belum ada di Jawa Tengah. Dengan catatan simulasi dan formula upah sektoral harus berbasikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Waktu membahas pro kontra wacana UMP sebesar 1,09 persen, Ganjar Pranowo mengatakan di Jawa Tengah itu tidak memakai standar UMP tapi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Karena alasannya beliau lebih menginginkan upah UMK itu lebih tinggi hasil rekomendasi Dewan Pengupahan dari kabupaten/kota. Sebab UMP itu kebijakan nasional, bukan daerah,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (19/11/2021).
“Saya menilai Pak Ganjar Pranowo memang punya strategi sendiri dalam memutusakan upah buat buruh. Dia tidak terlalu memikirkan wacana UMP 2022 sebesar 1,09 persen,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, KSBSI Jawa Tengah juga menyampaikan kepada Ganjar Pranowo menolak wacana UMP 2022 sebesar 1,09 perse. Karena bisa dijamin tidak membuat buruh menjadi sejahtera. Dan mengingatkan agar penetapan upah di Jawa Tengah jangan mengabaikan kriteria KHL.
“Memang, penetapan upah sekarang ini mengacu pada PP Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Tapi kebutuhan hidup buruh itu tidak lepas dari KHL,” jelasnya.
Intinya, menyikapi penetapan upah di Jawa Tengah, KSBSI akan mengambil solusi jalan tengah. Dimasa pandemi ini, Toto Susilo mengatakan buruh memang berhak menuntut upah besar, namun ada baiknya melihat situasi secara bijak, jangan terlalu memaksa.
“Yang penting bagi kami, gubernur, bupati dan walikota harus bisa membuat keputusan upah yang bisa diterima semua buruh, tanpa ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam pertemuan itu, mereka mendesak pemimpin nomor satu diwilayah tersebut, membuat kebijakan yang memihak kepentingan buruh. Dari dialog itu juga ada 5 poin tuntutan yang disampaikan.
Diantaranya:
1. Meminta Kepada Gubernur Jawa Tengah Untuk mengirimkan surat rekomendasi tuntutan KSBSI Jawa Tengah ke Presiden agar segera mengeluarkan PERPPU membatalkan UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan turunannya PP 36 Untuk Perhitungan UMP dan UMK.
2. Menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 untuk Penghitungan UMK Tahun 2022.
3. Mengembalikan rumusan UMK Tahun 2022 berdasarkan survei KHL , kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
4. Meminta Gubernur Jawa Tengah untuk menaikan UMK tahun 2022 lebih tinggi dari UMP Jawa Tengah tahun 2022.
5. Ganjar Pranowo segera memberlakukan upah minimum sektoral di Jawa Tengah.
(RED/HTS/KMP)




