Kamiparho.org-Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah buruh sebesar 5% untuk karyawan dengan masa kerja diatas 1 tahun,dan untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa, ia telah menerima perwakilan buruh sebanyak 3 kali. Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP 36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% – 1,72%,” tulisnya di Instagram @ridwankamil seperti dikutip kamiparho.org, Kamis (30/12/2021).
“Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat.” katanya.
“Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% – 5%,” jelasnya.
Ia berharap, keputusan ini membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Serta mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.
“Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022,” ungkapnya.




