Kamis, September 17, 2026

Kang Emil Naikkan Upah Buruh Jabar Sebesar 5%

Kamiparho.org-Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah buruh sebesar 5% untuk karyawan dengan masa kerja diatas 1 tahun,dan untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa, ia telah menerima perwakilan buruh sebanyak 3 kali. Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.

BACA JUGA :   KSBSI Sampaikan Refleksi 47 Tahun Women's Day 2022 Ke Kemnaker

UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP 36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% – 1,72%,” tulisnya di Instagram @ridwankamil seperti dikutip kamiparho.org, Kamis (30/12/2021).

BACA JUGA :   Kongres VII FSB KAMIPARHO Di Bandung, Dibuka Langsung Oleh Presiden KSBSI

“Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat.” katanya.

“Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% – 5%,” jelasnya.

Ia berharap, keputusan ini membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Serta mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.

BACA JUGA :   Di Acara Festival Demokrasi Energi, KSBSI Mendorong Terbentuknya LKS Tripartit Plus Tentang Perubahan Iklim

“Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries Laporkan Dugaan Union Busting

kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Selasa (16/11) Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries menyambangi Polda Metro Jaya, Unit Kriminal Khusus untuk melaporkan dugaan Pemberangusan...

Serap Aspirasi Revisi Aturan JHT, Kemnaker Adakan Diskusi Dengan Buruh

Kamiparho.org-JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan diskusi tentang revisi aturan JHT, lewat zoom meeting, pada...