Kamiparho.org, JAKARTA – Dyahtanti Ahli Madya Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan panjang lebar tentang fungsi, tugas dan wewenang pengawas ketengakerjaan. Hal itu, Ia sampaikan saat mengisi materi tentang pelaksanaan pengawasan ketengakerjaan dalam agenda pelatihan hak buruh di tempat kerja yang di gelar oleh FSB Kamiparho.
Ia mengatakan pengawasan perburuhan adalah suatu institut yang sangat penting dalam penyelenggaraan Undang-undang dan Peraturan-peraturan perburuhan/Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya untuk mengawasi tentang berlakunya Undang-undang dan Peraturan-peraturan tadi dengan jalan memberi penerangan kepada buruh, serikat buruh dan majikan dan jikalau perlu dengan mengusut hal-hal yang dikenakan hukuman oleh Undang-undang/Peraturan-peraturan itu.” kata Dyahtanti di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Namun demikian, untuk mengetahui dan menyelami tentang keinginan dan kebutuhan masyarakat akan adanya Undang-undang/Peraturan
Pemerintah dalam suatu hal, dan selanjutnya untuk mengumpulkan bahan- bahan keterangan, agar dapat mengadakan Undang-undang/Peraturan- peraturan yang setepat-tepatnya.
“Peran Kunci Pengawasan Ketenagakerjaan, Untuk Mendorong, Mempromosikan. Menginformasikan, Memberikan edukasi, Melakukan persuasi, Mempengaruhi dan Menjamin Implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh
seluruh pihak yang berkepentingan” jelasnya.
Pringsipanya, Pengawasan ketenagakerjaan adalah suatu fungsi publik, perlunya kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja/buruh, perlunya kerjasama yang efektif dengan institusi lainnya, pengawasan ketenagakerjaan, orientasi terhadap pencegahan, lingkup yang universal.
Kemudian, tujuan dari layanan pengawasan ketenagakerjaan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dipatuhi di tempat kerja dengan tujuan mencapai pekerjaan dan kondisi kerja yang layak, pengusaha dan pekerja mendapatkan informasi dan panduan mengenai bagaimana mematuhi persyaratan-persyaratan hukum.
Selain itu, perusahaan mengadopsi tindakan-tindakan untuk memastikan praktik dan lingkungan di tempat kerja tidak menempatkan pekerja mereka dalam risiko-risiko yang terkait dengan keamanan dan kesehatan, dan informasi umpan balik dan pembelajaran dari praktik-praktik yang digunakan sebagai cara untuk mengembangkan peraturan dalam memperbaiki lingkup perlindungan hukum, dengan mempertimbangkan risiko-risiko baru yang terkait dengan masalah sosial, fisik dan psikologis.
Dyahtanti juga mengatakan bagaimana layanan pengawasan ketenagakerjaan memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Layanan pengawasan memastikan penerapan yang efektif dari ketentuan hukum melalui dua fungsi utama, menjamin penegakan hukum, menyediakan informasi dan saran kepada pengusaha dan pekerja.” tandasnya. (RED/HTS/MKJ)




