Kamis, September 17, 2026

Sidang PKPU PT Dutamegah Matra Keramik Resmi Digelar, Verifikasi Data Tagihan Buruh Belum Clear

Kamiparho.org-JAKARTA, Proses pengajuan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik hari ini resmi di sidangkan dengan agenda Verifikasi Kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat.

Sidang PKPU dengan Nomor Perkara 480 hari ini, memasuki agenda verivikasi Kreditur, yang dikawal oleh Pengurus PKPU dari Himpunan Kurator Pengurus Indonesia (HKPI) Tandra & Associates Law Office.

Bahwa secara sukarela PT Dutamegah Matra Keramik mengajukan PKPU sebagai pemohon dan advokatnya (Debitur) dengan keterlibatan 25 Kreditur, yang diantaranya Bank BCA dan Bank Sahabat Sampoerna, Bank Fama Internasional sebagai Separatis, BPJS, Pajak, dan FSB Kamiparho sebagai Preferen.

Agenda verifikasi ini adalah untuk mencocokan data-data tagihan kreditur oleh pengurus PKPU (Tandra & Associates)

Alson Naibaho selaku kuasa hukum buruh PT Dutamegah Matra keramik melalui sambungan telfon, Senin (17/01) menjelaskan bahwa,”dari semua Kreditur ada beberapa yang belum clear ya, termasuk dengan kami (buruh).” katanya

BACA JUGA :   KAMIPARHO Dorong Sosial Dialog Dalam Hubungan Industrial di KPN Corp

“Seperti diketahui tagihan buruh adalah sebesar 47 M sekian, akan tetapi dalam persidangan tadi data Debitur hanya sebesar 27 M sekian sesuai anjuran dari sudinakertrans Jakarta Timur.” jelasnya

“Yang kami sampaikan dipersidangan tadi adalah amanah undang-undang yang berlaku, bahwa angka 27m itukan belum termasuk upah proses selama ini, dan bahkan upah lemburan buruh yang belum dibayarkan perusahaan.” ungkapnya

UU No 11 tahun 2020, (Pasal 81 No. 33) perubahan pasal 95 UU Ketenagakerjaan. “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur. Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.”

BACA JUGA :   Peran Peer Konselelor Dalam Pencegahan HIV AIDS Di Tempat Kerja

Alson menambahkan bahwa, belum lagi terkait Amar Putusan MK Nomor 67, bahwa “Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan kreditur separatis”.

“Secara khusus persidangan hari ini terkait Verifikasi antara Debitur dan kreditur (buruh) belum menemui titik temu, dan sidang akan kembali dilanjutkan dengan sidang lanjutan perkara 480 pada 21 Januari mendatang.”tutupnya

BACA JUGA :   Di Acara Festival Demokrasi Energi, KSBSI Mendorong Terbentuknya LKS Tripartit Plus Tentang Perubahan Iklim

Sebelumnya buruh PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) gelar pertemuan anggota dengan pengurus Serikat Buruh menghimpun kekuatan hadapi kebijakan pengusaha yang telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diketahui buruh PT Dumak yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Duta Megah Matra Keramik menggelar pertemuan antara Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho DKI Jakarta dengan pengurus komisariat dan anggota PT Dumak.

Alson Naibaho selaku Ketua DPC KAMIPARHO DKI Jakarta dalam pidatonya menjelaskan bahwa, hari ini kita akan membahas sosialisasi kondisi terkini perselisihan hubungan industrial yang saat ini masih terjadi di PT Duta Megah Matra Keramik, Cakung, Jakarta Timur. Sabtu (15/01)
(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Diskresi Wajib..! Untuk Penetapan UM 2023

Kamiparho.org, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum tahun 2023 sepertinya bakal tetap mengacu pada PP 36/2021. Dimana salah satu turunan UU Cipta Kerja ini, formula...