Kamiparho.org-Jakarta, Masa aksi PK Kemfood Kamiparho, masih melakukan mogok kerja dan unjuk rasa di depan pabrik PT Kemfood, mereka masih menyuarakan perjuangan hak, keadilan, non diskriminasi, dan kebebasan.
Sejauh ini, hak pesangon mereka atas PHK sepihak masih dirundingkan bipartit dengan Manajemen, nilai keadilan atas upah dirumahkan dengan hanya digaji 10% masih berproses Tripartit, perjuangan non diskriminasi masih disuarakan mengingat indikasi perusahaan membeda bedakan karyawannya, dan nilai perjuangan kebebasan masih di gaungkan mengingat indikasi pemberangusan berserikat masih dirasakan.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kamiparho, Supardi SH.MH disela sela kesibukanya, hari ini menyempatkan hadir di aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Kemfood. untuk memberikan motivasi dan semangat terhadap anggota PK Kemfood Kamiparho, Selasa (26/10/2021)
Supardi dalam keterangannya, memberikan apresiasi dan semangat terhadap kawan kawan anggota pengurus komisariat Kamiparho PT Kemfood. serta menyayangkan atas tindakan PT Kemang Food Industries (Kemfood) yang sejauh ini belum menunjukkan itikad baiknya. “Pengusaha kemfood memang bandel, dan sudah tidak dapat kami toleransi lagi”. kata Supardi
Sebagai mantan karyawan PT Kemfood selama 15 tahun, sekaligus pengurus serikat Kamiparho di PT Kemfood, Supardi Mengaku banyak mengetahui tentang kualitas manajemen PT Kemfood, manajemen sekarang, sebagian diisi oleh kawan kawan lama mantan pengurus serikat buruh yang seiring perkembangan waktu mereka membelot ke perusahaan, “Pakai Hati, karena nasip kalian juga akan mengalami hal yang sama, ketika perusahaan tidak butuh kalian lagi” pesan Supardi.
Atas nama DPP Kamiparho, Supardi juga menegaskan komitmennya untuk melakukan segala upaya upaya hukum, baik litigasi atau non litigasi dan kalau perlu menyuarakan isu Kemfood ini menjadi isu Nasional, kami akan mengkampanyekan boikot produk kemfood skala nasional apabila tuntutan dari kawan kawan PK Kemfood tidak terpenuhi.
Indikasi Union Busting terhadap pengurus serikat PT Kemfood, Indikasi pidana pengelapan iuran BPJSTK yang selama ini dipotong langsung dari gaji karyawan tidak disetorkan oleh perusahaan, “akan kami bawa isu itu di lembaga lembaga KSBSI dari bawah samapi ketas diacara Rakornas KSBSI, akan kami bawa ke Kemenakertrans, ITUC Asia Pasific, Sidang ILO di agenda pertemuan G20”. Tutup Supardi
Penjelasan Manajemen
Sebelumnya, dari informasi sejumlah pemberitaan media daring yang mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/9/2021), PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), mengumumkan bahwa anak usahanya PT Kemang Food Industries (disebut KFI) melakukan efisiensi aspek ketenagakerjaan dengan mengurangi 117 orang pekerja, termasuk merumahkan sekitar 16,9% pekerja dan mengurangi 16,6% pekerja kontrak.
Corporate Secretary Sentra Food Indonesia, Karina Larasati Putri mengatakan, terhitung sejak bulan Agustus 2021 ini KFI telah mengurangi sekitar 117 orang pekerja termasuk merumahkan sekitar 16,9% pekerja dan mengurangi 16,6% pekerja kontrak dengan total 33,5% pekerja dengan alasan guna menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan menyelamatkan 292 orang lainnya yang merupakan mayoritas bekerja di KFI.
Menurutnya, pemilihan karyawan yang dirumahkan didasarkan pada evaluasi kinerja serta kebutuhan sistem dan fungsi kerja di KFI, sehingga walaupun terjadi pengurangan tenaga kerja, KFI tetap dapat beroperasi dengan baik dan mendukung kebutuhan para konsumen KFI.
Dampak kebijakan efisiensi tenaga kerja ini telah diperkirakan dan dirancang sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional Perseroan maupun KFI, KFI maupun Perseroan akan melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari seperti biasa.
“Kebijakan efisiensi tenaga kerja di KFI, walau diperkirakan masih akan memberi dampak kerugian di buku KFI atau laporan keuangan konsolidasian Perseroan hingga akhir tahun 2021 ini, namun akan memberi dampak penghematan yang signifikan lebih dari Rp500 juta per bulan sehingga dapat membantu memperbaiki kondisik euangan perseroan dan KFI,” tuturnya.
Kendati demikian, dalam pernyataan tidak menyinggung soal sejumlah masalah Ketenagakerjaan lainnya yang dipersoalkan buruh. (RED/HTS/KMP)




