DPP FSB KAMIPARHO – Detik-detik pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) berjalan cukup seru.
Proses pemilihan di Serikat buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Kamiparho KSBSI) ini digelar di Hotel Bumi Wiyata dengan rangkaian acara sejak tanggal 1 Juni 2021 kemarin.
Sidang dalam Kongres VI FSB Kamiparho cukup banyak dilalui dengan perdebatan. Namun menariknya, serikat buruh ini mampu menunjukkan bagaimana demokrasi berjalan cukup nyaman bagi seluruh delegasi yang siap menyalurkan suaranya.
Jumlah Suara
Jumlah suara yang tercatat dari 21 delegasi ada 35 suara, antara lain:
1. DPP demisioner (1 suara),
2. BPK demisioner (1 suara),
3. DPC Makassar (1 suara),
4. DPC Pematang Siantar (1 suara),
5. DPC DKI Jakarta (6 suara),
6. DPC Tangerang (1 suara),
7. DPC Pekanbaru (1 suara),
8. DPC Banyuasin (1 suara),
9. DPC Palembang (1 suara),
10. DPC Manado (3 suara),
11. PK Bumi Wiyata (2 suara),
12. DPC Lampung (2 suara),
13. DPC Ambon (1 suara),
14. DPC Bitung (1 suara),
15. DPC Palu (1 suara),
16. DPC Indra Giri Ilir (1 suara).,
17. DPC Batubara (1 suara),
18. DPC Pasuruan (1 suara),
19. DPC Dumai (5 suara),
20. DPC Pontianak (2 suara),
21. DPC Landak (1 suara).
Penghitungan suara dimulai dengan menghitung jumlah suara BPK lebih dulu. Sementara Penghitungan suara untuk DPP diperoleh nominasi Supardi 34 suara, Sulistri 34 suara, Surnadi 30 suara, Edy Irawan 13 suara, Tatik Suharti 33 suara, Alson Naibaho 24 suara dan Sutrisna 1 suara.

Ketua Umum Periode 2021-2025
Nama-nama yang memperoleh suara ini kemudian ditetapkan sebagai Nominator Ketua Umum dan Sekjen DPP FSB Kamiparho.
Majelis Pimpinan Sidang, Fransiskus Aritonang kemudian menentukan berdasarkan musyawarah mufakat sesuai jumlah suara yang ada, ia bertanya ke masing-masing nominator.
“Sesuai dengan kewenangan yang ada pada saya, apakah Anda (bertanya ke Supardi) bersedia menjadi Ketua Umum FSB Kamiparho periode 2021-2025?” tanya Aritonang.
“Saya bersedia,” tandas Supardi.
Kemudian, satu persatu ditanya dengan pertanyaan yang sama, Kecuali Supardi, semua nominator menolak untuk menjadi Ketua Umum DPP FSB Kamiparho.
Atas dasar itu, Aritonang kemudian menetapkan Supardi sebagai Ketua Umum terpilih. “Sesuai kewenangan yang ada pada kami, bahwa periode 2021-2025 Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi SH MH,” tandas Aritonang.

Sekretaris Jenderal
Setelah menetapkan Supardi sebagai Ketua Umum DPP FSB Kamiparho, ia kemudian menanyakan kepada Sulistri, apakah bersedia menjadi Sekjen DPP FSB Kamiparho?
“Saya bersedia,” kata Sulistri.
Pertanyaan kemudian dilontarkan kepada nominator lainnya, namun yang lain tidak bersedia. Karena mereka menolak maka Sulistri pun ditetapkan menjadi Sekjen DPP FSB Kamiparho periode 2021-2025.
Maka sah sudah, Supardi dan Sulistri secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP FSB Kamiparho periode 2021-2025 di Kongres VI ini.
Kemudian MPS menetapkan struktur lainnya, yakni Surnadi sebagai Deputi Program, Alson Naibaho Deputi Konsolidasi dan Tatik Suharti sebagai Bendahara DPP FSB Kamiparho.
Struktur lengkap:
Ketua Umum : Supardi
Sekjen : Sulistri
Deputi Program: Surnadi
Deputi Konsolidasi : Alson Naibaho
Bendahara Umum : Tatik Suharti
[RED]




