Kamiparho.oeg-JAKARTA, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan statmen di sela kunjungan ke Kedutaan Besar Kamboja, terkait penyampaian solidaritas, pernyataan sikap terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di NagaCorp.Ltc Kamboja.
“Kita semua berharap atas desakan-desakan, aksi solidaritas dan pernyataan sikap, dari aktifis serikat buruh dibelahan dunia, akan membuka hati pengusahanya, apapun yang dilakukan buruh dalam menuntut haknya, itu adalah sah, karena mogok kerja yang dilakukan oleh Pekerja NagaCorp diatur dalam undang-undang Kamboja, dan itu sah.” kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, seperti diberitakan dikanal you tube MKJ.
“Harapan kami, semoga pekerja ter PHK, imbas terlibat dalam Mogok kerja dan unjuk rasa di NagaCorp segera dipekerjakan kembali, aktifis yang dipenjara segera dibebaskan.” jelasnya
“Aksi solidaritas ini mungkin akan berlanjut ya, diseluruh belahan dunia, serikat buruh yang tergabung di dalam ITUC akan melakukan hal yang sama, sekarang kami di indonesia, masih melakukan aksi solidaritas tanpa massa aksi yang besar ya. karena masih pandemi.” ungkapnya
“Kami menghimbau dan meminta kepada pemerintah Kamboja, untuk mempekerjakan kembali.” tutupnya
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban bersama jajaran Dewan Eksekutif Nasional (DEN KSBSI) dan perwakilan Federasi yang berafiliasi, menyambangi kedutaan besar Kamboja yang berada di Jalan Pejaten Raya untuk menyerahkan surat dukungan dan solidaritas bagi buruh/pekerja perusahaan kasino terbesar di Kamboja yakni NagaCorp Ltd, yang sedang bermasalah dengan pekerja.
Seperti diketahui bahwa, pekerja telah melakukan mogok kerja menuntut memperkerjakan kembali 365 karyawan yang diberhentikan pada bulan April 2021 oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Hong Kong itu.
Ribuan pekerja berdemonstrasi di depan kompleks hotel dan kasino NagaCorp di Phnom Penh. Ketua serikat pekerja Chhim Sithar mengatakan para pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan, tidak diberi kompensasi yang layak.
(RED/HTS/KMP)




