Kamis, September 17, 2026

Sidang Ke 3 Uji Formil dan Materiil UU Ciker Ditunda

DPP FSB KAMIPARHO – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali mengikuti sidang ke-3 judicial review UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Sebelumnya, Sidang ke-1 dengan agenda pembacaan permohon dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 dan sidang ke-2 agenda perbaikan permohonan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 yang lalu.

“Sidang perkara dengan Nomor 103/PUU-XVIII/2020 ini dilaksanakan secara daring atau virtual (Khusus KSBSI dilaksanakan di ruang Meeting Lt.3 Gedung KSBSI),” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu SH dalam keterangan resminya, 10 Jubi 2021.

Bedanya dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini digabung dari 7 nomor perkara.

“Selain permohonan/perkara No. 103/2020 yang diajukan KSBSI, juga ikut perkara Nomor 91, 105, 107/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 4, 5, 6/PUU-XIX/2021 bersama serikat-serikat pekerja/buruh lainnya,” terang Eks Hakim Adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial ini.

Dituturkannya, permohonan atau tuntutan KSBSI dalam pengujian formil dan materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi bersifat alternatif.

BACA JUGA :   Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Harris mengatakan, KSBSI menilai terdapat 54 pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan hak-hak konstitusional pekerja/buruh atas dampak pendegradasian hak-hak ekonomi dan sosial pekerja/buruh.

“Namun jika Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, KSBSI mohon setidak-tidaknya 27 pasal dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” kata Harris.

“KSBSI menilai 27 pasal ini sangat mendegradasi hak-hak pekerja/buruh.” tandasnya.

54 Pasal

Jumlah pasal yang diuji sebanyak 54 pasal, yaitu: Pasal 42; 2. Pasal 43; 3. Pasal 44; 4. Pasal 56, 5. Pasal 57; 6. Pasal 59; 7. Pasal 61, Pasal 61A, Pasal 66, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 92A, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 151.

Kemudian, Pasal 151A, Pasal 152, Pasal 154, Pasal 154A, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 157A, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 191A Bagian Kedua, serta Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57 dan Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :   Kadisnaker Kota Depok Enggan Membawa Aspirasi Buruh Terkait Besaran UMK 2022

27 Pasal

Atau setidak-tidaknya sebanyak 27 pasal, yaitu: Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 61 ayat (3), 61A ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua.

Kemudian Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :   Ada Apa ini.! Sidang JR Cipta Kerja, Saksi Pemerintah dari Unsur Pekerja

Diubah, Ditambah dan Dihapus

Jumlah pasal yang diubah, ditambah dan dihapus dalam 4 Undang-Undang = 79 pasal, terdiri dari:

– UU No. 13/2003 (Naker) = 65 pasal;
– UU No. 40/2004 (SJSN) = 6 pasal
– UU No. 24/2011 (BPJS) = 3 pasal
– UU No. 18/2017 (PPMI) = 5 pasal

Sidang Ditunda

Namun, sidang ke-3 ini terpaksa ditunda setelah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlanggar Hartarto meminta penundaan pembacaan keterangan presiden.

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden untuk enam perkara uji formil UU Cipta Kerja.

“Agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang,” kata Airlangga dalam persidangan.

Alasan pemerintah meminta penundaan, karena MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja. Sementara jawaban yang telah disiapkan oleh pihak perwakilan presiden atau pemerintah masih menggabungkan antara permohonan uji formil dan uji materi.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memutuskan untuk memunda persidangan hari ini dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/6/2021).

(RedKBB/REDKAMIPARHO)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Bertemu Manajemen PT ANI 2 Pahauman Landak, DPP FSB KAMIPARHO Optimis Perpanjang PKB

KAMIPARHO.ORG, LANDAK - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) melakukan serangkaian kunjungan ke Kabupaten...

Kamiparho Lakukan Konsolidasi Perdana di Kota Jambi

kamiparho.org-Jambi - Hari ini Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (Kamiparho) melakukan konsolidasi untuk pertama kalinya...

DPC FSB KAMIPARHO Kabupaten Sambas Gelar Demo Tolak Tapera

KAMIPARHO.ORG, SAMBAS - Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar aksi...

Rakerwil KSBSI Sulsel Digelar, Ini Agenda Yang Dibahas

Kamiparho.org-SULAWESI SELATAN, Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sulawesi Selatan resmi digelar. Sedikitnya ada 3 agenda yang dibahas seperti laporan Perkembangan Anggota, Pelatihan dari BPJS...