kamiparho.org-Jakarta, Hari ini Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries (Kemfood) menghadiri Panggilan Dinas dengan agenda Klarifikasi setelah sebelumnya PK Kemfood mengirimkan surat Permohonan Mediasi ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Jakarta Timur. Senin (15/11/2021)
Hadir dalam agenda Klarifikasi Panggilan Dinas antara lain Ludiman, Riski Suci Iqbal, Anggi Murdiono dari Pihak Serikat Buruh, sedang dari Management PT Kemfood Prayitno, Meitri Nurul Hudha, dan dari pihak Mediator Didit dan Yosi Novida, Kepengawasan Heri dan Ashar.
Ludiman selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemfood ketika dimintai keterangan oleh kamiparho.org menjelaskan, “Pada intinya, perundingan Tripartit hari ini adalah terkait Panggilan Dinas untuk agenda Klarifikasi permasalahan Hubungan Industrial terkait Pemutusan Hubungan Industrial (PHK) terhadap Karyawan PT Kemfood, yang sebelumnya kami sudah mengirimkan Surat Permohonan Mediasi.”
“Ini terkait rentetan permasalahan Hubungan Industrial yang ada di PT Kemfood yang awalnya itu adalah Buruh PT Kemfood dirumahkan dengan hanya digaji 10% dari ketentuan, yang endingnya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah Karyawan PT Kemfood yang,” kata Ludiman
“Yang tadi kami sampaikan, pada dasarnya kami menolak kebijakan sepihak yang dilakukan Management PT Kemfood terkait PHK tersebut, karena menurut kami tidak sesuai dengan aturan Undang Undang Ketenagakerjaan, khusunya Ketentuan SE 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, yang pada intinya berdasarkan Surat Edaran Mentri itu, PHK adalah upaya terakhir setelah terlebih dahulu melakukan upaya upaya pencegahan.” jelas Ludiman

“Perusahaan harusnya melakukan upaya upaya terlebih dahulu misalnya mengurangi Upah Pekerja tingkat atas, mengurangi pekerjaan lembur, merumahkan Karyawanya secara berglilir,dan lain sebagainya, kami melihat bahwa dalam hal ini PT Kemfood belum melakukan upaya upaya tersebut,
mereka bicara efiseinsi, tetapi masih ada kerja lembur, Karyawan baru, masih memberikan pekerjaan ke Outshourching.” ungkap Ludiman
“Kalo boleh disimpulkan dasar kami menolak PHK ini adalah sudah jelas, set goal kami dipekerjakan kembali seperti sedia kala, diperlakukan yang sama tanpa diskriminasi, sesuai amanat UU Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi termasuk mendapatkan pekerjaan yang sama seperti teman teman kami yang masih bekerja saat ini.”
“Pun demikian kami juga sampaiakan, kalo memang Perusahaan masih kekeh dengan pendiriannya, dengan menganggap PHK itu sudah sesuai dengan UU, kami akan coba pertimbangkan, dari segi kenyamanan dalam bekerja dan lain lain, kami bisa terima asalkan apa yang menjadi hak hak kami diberikan minimal sama dengan teman teman yang lebih dulu di PHK Kemarin, mereka masih dapat 2 kali ketentuan,” kata Ludiman
“Yang mana terkait PHK ini rentetan dan di awal terjadinya PHK terhadap Karyawan sebelumnya, semenjak itu kami sudah melakukan perundingan bipartit membahas terkait teknis PHK, karena awalnya terjadi PHK sepihak terhadap pengurus kami, karyawan yang sedang bekerja menimbang tepung, tiba tiba dipanggil dan diberi surat PHK.”
“Nah dasar kami diawal adalah sesuai pasal 151 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh, Perusahaan dan Pemerintah bersama sama menghindari adanya PHK, dan apabila PHK tidak dapat dihindari, maka mekanismenya harus dirundingkan, dan sebelum ada putusan dari Lembaga terkait dalam hal ini Pengadilan HUbungan Industrial, maka kedua belah pihak harus tetap menjalankan hak dan kewajiban masing masing, apa yang telah dilakukan PT Kemfood menurut kami tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,
“Dari hasil Bipartit terkait teknis diatas, kami juga punya bukti, apa yang disampaikan Pengusaha tidak akan mengurangi hak Karyawan sepeserpun, haknya akan dibayar 2 kali ketentuansesuai Pasal 77 ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kemfood, 1 ketentuan penghargaan masa kerja, dan 15 % penggantian hak, itu adalah kesepakatan yang tertuang dirisalah Bipartit saat itu, dari pihak Management yang bertanda tangan Prayitno dan Serikat Buruh saya sendiri ludiman selaku Ketua Serikat.” ungkap Ludiman
Sebagai Informasi bahwa Dari hasil Perundingan tadi belum ada kesepakatan dan akan dilanjutkan Jum at Tanggal 19 November 2021, dan tanggapan terkait perundingan hari ini, dari pihak Management masih merasa sudah benar, sudah sesui ketentuan Undang Undang, PHK yang disebabkan karena efisiensi berdasarkan UU Cipta Kerja nilai kompensasinya 0, 5 ketentuan.

Apa Tindakan PK Kemfood Kedepan?
“litigasi sudah kita lakukan, pada dasarnya kami sudah mengalah, karena tuntutan kami diperkerjakan kembali seperti sedia kala, PHK tidak jadi soal tetapi nilai Kompensasi sesuai, jangan diskriminasi, BPJSTK kami juga sudah laporkan ke pihak yang berwajib, Kepolisian.” tandas Ludiman
“Dugaan pemberangusan Serikat Buruh juga sudah kita adukan ke pihak Kepengawasan Sudin, kami akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak kami semampu jiwa raga kami.”
“Seperti diketahui Pidana Ketenagakerjaan ada dua, yaitu Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Dibidang Ketenagakerjaan, Tindak Pidana Ketenagakerjaa adalah pidanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, misal membayar Upah dibawah ketentuan, contoh di Kemfood sendiri gaji dirumahkan cuma 10 %.”
“Misal dugaan Pengelapan iuran BPJSTK, termasuk tindak pidana dibidang Ketenagakerjaan, itu tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan Melainkan diatur di UU KUHP, Pasal 372.” pungkas Ludiman (RED/HTS/KMP)




