Kamis, September 17, 2026

Pemerintah Tidak Transparan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

kamiparho.org- Jakarta, Polemik penetapan Upah Minimum masih diperdebatkan oleh banyak kalangan masyarakat, begitu juga Serikat Buruh / Serikat Pekerja akan merencanakan untuk Mogok Nasional pada Bulan Desember ini,

Lalu apa kata Surnadi S.H selaku Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh terkait hal ini, berikut penjelasan beliau saat diwawancarai oleh kamiparho.org. Kamis (18/11)

“Bahwa penetapan Upah Minimum Tahun 2022 ini memang sedikit rumit, sebenarnya tidak serumit yang kita bayangkan, “cuma dibuat rumit.”

BACA JUGA :   Audiensi Dengan Ganjar Pranowo Tentang Penetapan Upah, KSBSI Ambil Solusi Jalan Tengah

“Seperti diketahui statmen dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Pemerintah dan APINDO selalu berbeda, apalagi setelah Ibu Mentri Ida Fauziah merilis data itu, ada bahasa naikknya tipis.”

“sebenarnya dari APINDO, merekalah yang mengkampanyekan angka 1.09 persen itu, lalu data dirilis oleh Pemerintah, dan beredar di media media.”

“Padahal angka 1.09 persen yang beredar di publik adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi tingkat Nasional, mestinya jangan begitu, ini kan sengaja ada yang bermain disitu, ”

BACA JUGA :   Pentingnya Segera Meratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 Tentang K3

“Data dari BPS itu masih data mentah. Seolah olah digiring ke opini 1.09 persen itu kenaikannya, menjadikan persepsi orang menganggap itu adalah data yang sudah fix,”

*Dengan begitu angka yang diusulkan SP/SB sebesar 7-10 persen itu seakan terpisah jurang yang sangat dalam dan semakin tenggelam.”

“Kalau dari persepsi serikat buruh, gubernur wajib menaikan Upah Minimum Provinsi, itu yang harus kita dorong, dan mudah mudahan angkanya akan lebih baik,”

BACA JUGA :   Laporan Rantai Suplai Ikan Tuna Indonesia–Australia Buruk, Buruh Tuntut Ratifikasi K-188

“yang kami sayangkan bahwa Pemerintah lebih melibatkan Dewan Pakar atau Akademisi, sedangkan unsur serikat pekerja/serikat buruh tidak begitu dilibatkan dalam pembahasannya,”

“Mestinya Kemnaker lebih melibatkan Dewan Pengupahan Nasioanal atau Tripartit Nasional untuk mengolah data dari BPS tersebut baru di publis, jadi tidak menimbulkan kegelisahan buruh.” pungkas Surnadi (RED/HTS/KMP)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Pastikan K3 Bagi Buruh Saat Dan Pasca Pandemi, ILO Gelar Kompetisi Video Semenit

Kamiparho.org-JAKARTA, Organisasi Buruh Internasional (ILO) meminta seluruh perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja saat dan setelah...

Hari Ini OJol Gelar Demo Di Istana Tuntut Kejelasan Payung Hukum

Kamiparho.org-JAKARTA, Massa driver ojek online (ojol) siang ini bergerak menuju Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta. Namun pergerakan massa tertahan kawat...

Kang Emil Naikkan Upah Buruh Jabar Sebesar 5%

Kamiparho.org-Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah buruh sebesar 5% untuk karyawan dengan masa kerja diatas 1 tahun,dan untuk buruh yang bekerja kurang...