Kamis, September 17, 2026

Babak Baru Sidang Gugatan PHK Buruh PT Duta Megah Matra Keramik, Buruh Hadirkan Dua Saksi Sekaligus

Kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh PT Duta Megah Matra Keramik, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Penggugat, Senin (20/12)

Seperti diketahui bahwa perselisihan hubungan industrial antara Buruh PT Duta Megah Matra Keramik dengan Mangement sejauh ini sudah sampai ke ranah Pengadilan, karena belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini adalah Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik sebagai penggugat dan dikuasakan kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan Minumam Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta.

BACA JUGA :   PK FSB KAMIPARHO PT Indoworld 2 kota Bitung Serahkan draf Perjanjian Kerja Bersama
Alson naibaho saat mengikuti sidang lanjutan gugatan PHK Buruh PT Duta Megah Matra Keramik foto dok MKJ

Seperti dijelaskan oleh Alson Naibaho selaku Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta melalui pesan tertulis kepada kamiparho.org. “Saat ini ada 43 Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik yang juga Anggota Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Duta Megah Keramik yang memberikan kuasa kepada DPC untuk melakukan gugatan permohonan penetapan PHK.” katanya

Perselisihan hubungan industrial terkait pelanggaran ketenaga kerjaan di PT Duta Megah Keramik yaitu Perusahaan merumahkan karyawan PT Duta Megah Matra Keramik sejak bulan Mei Tahun 2021 tanpa diberikan upah sampai dengan saat ini.

“Permohonan penetapan PHK ini adalah akibat dari dirumahkannya buruh pt Duta Megah Keramik sejak bulan mei tahun 2021 dengan tidak diberikan Upah sampai dengan saat ini.” jelasnya

BACA JUGA :   Pastikan K3 Bagi Buruh Saat Dan Pasca Pandemi, ILO Gelar Kompetisi Video Semenit

“Berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) pasal 169 ayat 1 hurup C Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.” lanjutnya

“Kami menghadirkan dua orang saksi untuk sidang hari ini, Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik.” terangnya

“Semoga dengan keterangan saksi ini akan menguatkan gugtan kami dan akan menjadi pertimbangan Hakim untuk pemutus dan mengabulkan gugatan kami.” tutupnya

BACA JUGA :   Kamiparho Tandatangani Kerja Sama Dengan ILO Jakarta Untuk Sektor Pengolahan Hasil Laut

Sebelumnya Wahyu, Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Duta Megah Matra Keramik mengatakan bahwa sejak bulan april 2020 perusahaan tidak beroperasi dengan alasan Pandemi Covid 19, berakibat tidak di berikannya upah Buruh PT Duta Megah Matra Keramik.

“Kami mencoba berkomunikasi dengan pengusaha untuk mendapat kepastian terkait nasib kami, karena sampai saat ini tidak ada bentuk tanggung jawab dari pengusaha, apakah Perusahaan akan beroperasional kembali atau akan tutup selamanya,” kata Wahyu dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs resmi KSBSI.org, Selasa (29/6/2021).

(RED/HTS/KMP)

https://www.instagram.com/mediakamiparhojkt/

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Ini Respons Pemprov DKI Jakarta, Terkait Gugatan Pengusaha Soal UMP 2022 Ke PTUN

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta merespons gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1%. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza...

Buruh KSBSI Gelar Aksi Demo Tolak Tapera di Jakarta

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Ribuan Buruh yang tergabung dalam wadah organisasi serikat buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan...