Kamis, September 17, 2026

KAMIPARHO Gelar Pelatihan Negosiasi PKB Sektor Perikanan di Kota Bitung, Ini Harapannya

KAMIPARHO.ORG, BITUNG – Dewan Pengurus Pusat Federasi Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) bekerja sama dengan kantor International Labour Organization (ILO) Jakarta kembali menggelar pelatihan Tehnik Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi anggotanya di kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Hari ini, hari pertama pelatihan tehnik negosiasi PKB, peserta diantaranya dari PT Deho, PT Carniva Trijaya Makmur, PT Sinar Pure Food Internasional (SPFI), PT Celebes dan PT. Samudra Mandiri Sentosa, total peserta ada 23 orang perwakilan.” kata Supardi Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/03/2023).

Agenda pelatihan sesi pertama diisi oleh Sulistri dengan membawakan materi tentang klausal terkait hak-hak perempuan. Kemudian dilanjutkan oleh pemateri ke dua dari Dinas Tenaga Kerja kota Bitung, lebih menyoroti tentang runutan proses pembuatan PKB, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan dasar hukumnya.

BACA JUGA :   Buruh Sawit Minta Kemnaker Bentuk Forum Bersama Organisasi Pekerja Dan Pengusaha Sektor Sawit Sikapi Upah Sektor Sawit

Supardi menjelaskan bahwa, pelatihan PKB ini juga dihadiri oleh Bona Sahat Sigalingging Program Ofiicer ILO Jakarta, Beliau, Bona sekaligus membawakan materi tentang keterlibatan perempuan dalam proses pembuatan PKB, bagaimana peran perempuan dalam kepengurusan serikat buruh di tingkat perusahaan, lalu bagaimana keterwakilan perempuan bisa mencapai 30 persen mewakili di perundingan PKB atau representatif perempuan dalam organisasi, dan bagaimana PKB yang responsif gender.

BACA JUGA :   Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5.1%

“Mendorong buruh perempuan di kota Bitung, agar lebih progresif dan berperan aktif dalam keterwakilan di perusahaan maupun LKS Triparti kota Bitung.” jelasnya.

Lebih lanjut, Supardi menjabarkan agenda kegiatan pelatihan hari ini, Ia mengatakan ada salah satu yang menarik, dari narasumber Bapak Alfred, tadi beliau menyampaikan tentang rantai pasok hasil olahan laut. Beliau, Alfred adalah dulunya juga pelaku usaha ekspor, saat ini beliau direktur PDAM di kota Bitung. Beliau, Alfred juga shering informasi terkait pengalaman masa lalu tentang kejayaan perikanan di kota Bitung” ungkap Supardi.

BACA JUGA :   Kamiparho Gelar Pelatihan Non Diskriminasi Berbasis Gender dan Pengaduan Berbasis Online Bagi Anggotanya di Kalbar

Dalam kesempatan tersebut, Supardi juga mengaku sedikit berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja kota Bitung terkait dengan data PKB yang ada di kota Bitung.

“Kami agak shock karena dari 194 perusahaan baru ada 6 PKB dan 30 Peraturan Perusahaan (PP). Disini peran serikat buruh dan pemerintah harus ditingkatkan terutama upaya mendorong adanya PKB di perusahaan. Kemudian sosialisai tentang PKB juga perlu digiatkan.”bebernya.

Terakhir, Supardi dengan adanya pelatihan PKB ini, harpannya dapat mendorong serikat buruh serta pemerintah kota Bitung dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja berperan aktif dalam mensosialisasikan terkait pentingnya adanya PKB di tempat kerja.
(RED/HTS/MK)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Serikat Buruh PT Swadaya Indopalma Banyuasin Sumsel Berhasil Tandatangani PKB

Kamiparho.org-Banyuasin, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT...

Dorong Kesetaraan Gender, Menaker Minta Perusahaan Memberi Kesempatan Kerja Bagi Perempuan

Kamiparho.org-Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong perusahaan agar menerapakan kesetaraan gender ditempat kerja dengan memberikan kesempatan kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan. Pasalnya,...

Pentingnya Buruh Memahami Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Pentingnya serikat pekerja/serikat buruh membekali dengan pemahaman yang lebih tentang Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas Hak Asasi Manusia....

Pahami Syarat Dan Ketentuan Sebelum Melakukan Mogok Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 anka 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk...