Kamis, September 17, 2026

Menaker Gelar Dialog Dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Terkait Permenaker 2/2022

Kamiparho.org-Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah hari ini menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dikutip dari halaman kemnaker.go.id, dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida Fauziyah.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker Ida Fauziyah sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Program JKP dan BPJS Kesehatan di Pontianak

Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

BACA JUGA :   FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries Laporkan Dugaan Union Busting
Ksbsi saat lakukan auidiesi dengan Kemnaker. Rabu 16/02/2022

Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.

Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.

“Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga resiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” ujar Menaker Ida.

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

BACA JUGA :   Supardi: 10 Poin Penting Dalam Gugatan UU Cipta Kerja

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Elly menilai kritikan kepada Menaker Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas,” katanya.

Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

KSBSI Bantah Pernyataan Menaker, Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder

Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) membantah pernyataan Kemnaker yang menyebutkan bahwa Permenaker 2/2022 dibentuk berdasarkan rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Seperti mengutip dari...

Silaturahmi Dengan Asosiasi Driver Ojek Online, Alson Sampaikan Harapanya

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedersai Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) lakukan silaturahmi...

KAMIPARHO Dorong Sosial Dialog Dalam Hubungan Industrial di KPN Corp

KAMIPARHO.ORG, SAMBAS - Rombongan DPP FSB KAMIPARHO disela agenda konsolidasi di Kalimantan Barat menyempatkan bertemu dengan manajemen KPN Corp di Bedar Resto Cafe Kabupaten...

FSB KAMIPARHO Tangerang Gelar Pelatihan Hukum Beracara PPHI

Kamiparho.org, Tangerang - Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan...

Buruh Manado Turun Kejalan, Tuntut Hak Hak Normatif

kamiparho.org-Manado, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Kota Manado...

Ini Proyek ILO Yang Akan Wujudkan Pekerjaan Layak di Industri Perikanan Indonesia

Jakarta- ILO memprakarsai pertemuan konsultasi terkoordinasi sektor perikanan dalam rangka memperkuat dukungannya untuk mewujudkan kondisi kerja yang layak bagi nelayan Indonesia di dalam dan...